Pemerintah Punya Desain Pemerintahan Ibu Kota Baru, Begini Kata Bappenas
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mendesain bentuk pemerintah daerah khusus ibu kota baru.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Diani Sadia Wati menyebut bentuk pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara (IKN) tak akan keluar dari konstitusi.
“Walau bentuk pemerintahannya khusus, harus tetap konstitusional. Maka kami belajar dari hal itu, harus tetap berdasar Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN yang lincah,” ujar Sahli Diani.
Menurut dia, dengan model pemerintahan daerah khusus, ibu kota baru diharapkan dapat memiliki tata kelola yang lebih baik.
"Diharapkan dapat menjunjung tinggi hubungan manusia dengan lingkungan hidup," katanya.
Lebih lanjut, Sahli menyebut tidak hanya model pemerintahan, ada tantangan lain dalam rencana pemindahan IKN, yakni penguatan pertahanan negara.
"Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan membuat strategi pertahanan dan keamanan yang berbeda diperlukan," ungkap Sahli.
Kementerian PPN/Bappenas pun telah menyusun sistem pertahanan dan keamanan di mana IKN sebagai center of gravity dan enabler.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Diani Sadia Wati menyebut bentuk pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara (IKN) tak akan keluar dari konstitusi.
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?