Pemerintah Punya Kewenangan Putus Akses Informasi Terlarang
Sabtu, 26 November 2016 – 14:49 WIB

Ilustrasi. Foto: Telegraph
“Bagaimana mem-filter tanpa harus menutup jalur masyarakat menyebarkan informasi yang baik,” kata Agus di kesempatan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru resmi diberlakukan Minggu (27/11). Aturan hasil revisi UU nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Didominasi Truk dan Bus AKAP
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat