Pemerintah Punya Kewenangan Putus Akses Informasi Terlarang

Pemerintah Punya Kewenangan Putus Akses Informasi Terlarang
Ilustrasi. Foto: Telegraph

“Bagaimana mem-filter tanpa harus menutup jalur masyarakat menyebarkan informasi yang baik,” kata Agus di kesempatan itu. (boy/jpnn)


JAKARTA –  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru resmi diberlakukan Minggu (27/11). Aturan hasil revisi UU nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News