Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda

Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.

Tipping fee yang awalnya dikelola oleh pemerintah daerah pun diusulkan menjadi bagian dari PLN.

“Tadi ada disampaikan mengenai aturan yang harus kami sempurnakan tidak ada lagi tipping fee (di pemda),” ucap Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, di TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3).

Peninjauan Bantar Gebang dilakukan oleh Zulhas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Menurut Zulhas, nantinya pemerintah daerah cukup menyediakan lahan, sementara pembiayaan proyek akan dilakukan oleh investor.

Sementara untuk mengelola sampah sebagai listrik, PLN hanya perlu mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanpa harus melalui pemerintah daerah.

“Investor bisa langsung ke SDM beri izin langsung kontrak dengan PLN jadi dia lebih singkat,” tuturnya.

Pemerintah juga berencana agar tipping fee bisa dijual akan berada di angka 18 hingga 20 US Dolar per kWh dari yang saat ini hanya 8,5 hingga 13,5 per kWh.

Pemerintah Pusat akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News