Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda

Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di TPST Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

“Di situ yang menentukan memang tarif hasil listrik itu, karena untuk energi baru terbarukan tidak bisa seperti umum 8,5 sen atau 13,5 sen Dolar per kWh, tapi dunia itu kira-kira membeli dengan harga 18-20 pak,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, dia dan Pratikno menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal tipping fee.

“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee, dari dulu harganya enggak bisa berubah tetap dari 8, 9, 10, 12, terakhir 13,5 sen per kWh,” kata Pram.

Adapun, pemerintah sedang meleburkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan sampah.

Hal ditujukan agar pengelolaan sampah dapat mendukung elektrifikasi.

Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. (mcr4/jpnn)

Pemerintah Pusat akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News