Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda

“Di situ yang menentukan memang tarif hasil listrik itu, karena untuk energi baru terbarukan tidak bisa seperti umum 8,5 sen atau 13,5 sen Dolar per kWh, tapi dunia itu kira-kira membeli dengan harga 18-20 pak,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, dia dan Pratikno menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal tipping fee.
“Saya dan Pak Pratikno ini berdua selama 10 tahun menyiapkan perpres tentang tipping fee, dari dulu harganya enggak bisa berubah tetap dari 8, 9, 10, 12, terakhir 13,5 sen per kWh,” kata Pram.
Adapun, pemerintah sedang meleburkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan sampah.
Hal ditujukan agar pengelolaan sampah dapat mendukung elektrifikasi.
Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Pusat akan membuat regulasi agar tipping fee Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi bagian dari komponen biaya pembelian listrik oleh PLN.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah
- Mendikdasmen: Rapor Pendidikan dapat Jadi Acuan Bagi Pemda dalam Penuhi SPM
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Honorer Bisa Tenang, Pemda Janji Tak Ada PHK, Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu Dijamin