Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan
Kasus GKI Yasmin Bogor
Kamis, 25 Oktober 2012 – 06:52 WIB
M. Subhi mengatakan, sebaiknya kasus tersebut memang langsung ditangani pemerintah pusat. Sikap dari presiden juga ditunggu terkait dengan jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam konstitusi. "Kita berharap kasus ini dikembalikan ke presiden," katanya.
Saat ini, perkembangan yang terjadi adalah berkaitan dengan relokasi GKI Yasmin. Yakni dari Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor. Namun rencana yang diusulkan Walikota Bogor itu ditolak warga Kota Paris.
Penolakan itu disambut positif perwakilan GKI Yasmin Bona Sigalingging. "Warga Kota Paris rupanya sadar hukum sehingga menolak usulan walikota untuk merelokasi bangunan gereja," ujarnya. Relokasi dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, namun hanya memindahkan masalah.
Albert Hasibuan pun memberikan sinyal yang menyetujui penolakan relokasi itu. Alasannya, hal itu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman. "Pandangan saya, mendengar pemikiran dari teman-teman, saya setuju dan berharap keadaannya bisa menjadi lebih baik," katanya.
JAKARTA - Persoalan kerukunan antarumat beragama masih terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan hak-hak kelompok minoritas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS