Pemerintah Pusat Setuju Sanksi Bagi CPNS yang Mundur
jpnn.com - JAKARTA--Pemberlakuan denda bagi CPNS yang mundur di beberapa daerah mendapat respon pemerintah pusat. Meski tidak ada aturan pusat untuk sanksi denda, namun menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, langkah Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta patut ditiru daerah lainnya.
"Apa yang dilakukan Pemprov Jateng dan Yogya sangat baik. Ini agar pelamar tidak main-main," kata Setiawan kepada JPNN, Senin (30/12).
Dijelaskannya, pusat sangat setuju bila daerah memberikan denda ganti rugi bagi CPNS yang mundur. Apalagi bila aturan tersebut diperkuat dengan peratura daerah (Perda).
"Dengan adanya denda, CPNS yang lulus akan takut mundur. Ini sebagai peringatan juga karena setiap pengadaan CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit," tegasnya.
Pemprov Jateng memberlakukan denda Rp 25 juta, sedangkan Yogyakarta sampai Rp 90 juta. Selama ini pengadaan CPNS ditanggung dari APBN/APBD. Untuk pengadaan CPNS 2013, negara menghabiskan hingga miliaran rupiah. Itu sebabnya, bila satu CPNS mundur, negara dan daerah juga dirugikan.
"Kalau cuma coba-coba, mendingan jangan melamar CPNS. Kasihan kan, banyak yang berebut kursi CPNS, yang lolos malah mundur," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemberlakuan denda bagi CPNS yang mundur di beberapa daerah mendapat respon pemerintah pusat. Meski tidak ada aturan pusat untuk sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- David Lee Thompson Berikan Tips untuk Konsumen Terkait Overclaim Manfaat Produk Perawatan & Kecantikan