Pemerintah Pusat Setuju Sanksi Bagi CPNS yang Mundur

Pemerintah Pusat Setuju Sanksi Bagi CPNS yang Mundur
Deputi SDM Aparatur KemenpanRB, Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Pemberlakuan denda bagi CPNS yang mundur di beberapa daerah mendapat respon pemerintah pusat. Meski tidak ada aturan pusat untuk sanksi denda, namun menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, langkah Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta patut ditiru daerah lainnya.

"Apa yang dilakukan Pemprov Jateng dan Yogya sangat baik. Ini agar pelamar tidak main-main," kata Setiawan kepada JPNN, Senin (30/12).

Dijelaskannya, pusat sangat setuju bila daerah memberikan denda ganti rugi bagi CPNS yang mundur. Apalagi bila aturan tersebut diperkuat dengan peratura daerah (Perda).

"Dengan adanya denda, CPNS yang lulus akan takut mundur. Ini sebagai peringatan juga karena setiap pengadaan CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit," tegasnya.

Pemprov Jateng memberlakukan denda Rp 25 juta, sedangkan Yogyakarta sampai Rp 90 juta. Selama ini pengadaan CPNS ditanggung dari APBN/APBD. Untuk pengadaan CPNS 2013, negara menghabiskan hingga miliaran rupiah. Itu sebabnya, bila satu CPNS mundur, negara dan daerah juga dirugikan.

"Kalau cuma coba-coba, mendingan jangan melamar CPNS. Kasihan kan, banyak yang berebut kursi CPNS, yang lolos malah mundur," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Pemberlakuan denda bagi CPNS yang mundur di beberapa daerah mendapat respon pemerintah pusat. Meski tidak ada aturan pusat untuk sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News