Pemerintah Pusat Utus Menteri PU
Rabu, 18 April 2012 – 06:03 WIB
Sebagai contoh, kata dia, jika di area terdampak sudah dibayar tiga perempat, maka yang berada di luar juga tiga perempat. " Ini yang sekarang sedang diupayakan supaya bisa match. Pak Djoko ditugaskan untuk menyeimbangkan, mengatur tempo pembayaran agar berbarengan," terang mantan ketua DPR itu. "
Sebelumnya, pada 5 April lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres No. 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Perpres No. 14 /2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Pepres baru ini memperluas wilayah yang dimasukkan dalam wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak (PAT).
Dalam pasal 15B ayat (1) disebutkan, wilayah penanganan luapan lumpur di luar PAT adalah di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Batas-batasnya adalah sebelah utara di tanggul batas Peta Area Terdampak; sebelah timur di jalan tol ruas Porong - Gempol; sebelah selatan di Kali Porong; dan sebelah barat batas Desa Pejarakan dengan Kelurahan Mindi. (fal)
JAKARTA - Pemblokiran jalan oleh para warga korban lumpur Lapindo mendapat perhatian pusat. Pemerintah pusat bersiap untuk memfasilitasi penyelesaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut