Pemerintah Queensland Perberat Sanksi Hukum Kasus KDRT
Rabu, 16 September 2015 – 01:50 WIB
Pemerintah Queensland mengusulkan UU baru ke parlemen yang diharapkan dapat mengendalikan kekerasan domestik di negara bagian tersebut.
Jaksa Agung Queensland, Yvette D'Ath memperkenalkan perubahan pertama dari serangkaian perubahaan UU terkait kekerasan domestic kepada parlemen Queensland hari ini,
Baca Juga:
Pemerintah Queensland mengusulkan UU baru ke parlemen yang diharapkan dapat mengendalikan kekerasan domestik di negara bagian tersebut.Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing