Pemerintah Queensland Perberat Sanksi Hukum Kasus KDRT
Rabu, 16 September 2015 – 01:50 WIB

Pemerintah Queensland Perberat Sanksi Hukum Kasus KDRT
Pemerintah Queensland mengusulkan UU baru ke parlemen yang diharapkan dapat mengendalikan kekerasan domestik di negara bagian tersebut.
Jaksa Agung Queensland, Yvette D'Ath memperkenalkan perubahan pertama dari serangkaian perubahaan UU terkait kekerasan domestic kepada parlemen Queensland hari ini,
Baca Juga:
Pemerintah Queensland mengusulkan UU baru ke parlemen yang diharapkan dapat mengendalikan kekerasan domestik di negara bagian tersebut.Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya