Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional

Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional
Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional
JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintah. Pasalnya, pengisian jabatan struktural sesuai UU Pokok-pokok Kepegawaian harus berasal dari PNS.

"Kalau di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian kan sudah jelas, jabatan struktural harus diisi oleh PNS. Nah, yang diusulkan Komisi II dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah jabatan struktural di lembaga pemerintah non kementerian," ungkap Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Kamis (13/10).

Penempatan profesional di jabatan struktural, lanjutnya, harus berdasarkan UU. Saat ini, yang dipegang adalah UU Pokok-pokok Kepegawaian, sehingga tidak memungkinkan hal itu dilakukan.

"Apa jadinya kalau PNS yang sudah meniti karirnya dari bawah, tidak bisa menduduki jabatan tertinggi dalam suatu organisasi pemerintahan hanya karena 'jatahnya' telah diisi oleh profesional. Padahal golongannya sudah cukup. Yang begini ini harus kita hati-hati, jangan sampai merusak karir PNSnya," beber mantan gubernur Sulut ini.

JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintah. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News