Pemerintah Ragu Tempatkan Profesional
Kamis, 13 Oktober 2011 – 14:01 WIB
Meski demikian, dia tidak menyoalkan usulan DPR tersebut. Alasannya, wacana tersebut masih akan dikaji dan dibahas lagi di dalam pembahan RUU ASN.
Baca Juga:
Seperti diketahui, di dalam RUU ASN salah satu poinnya menyebutkan pengisian jabatan eksekutif senior pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, analis kebijakan dapat berasal dari non PNS yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Tujuannya agar pejabat yang menduduki jabatan adalah pejabat kompeten di bidangnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA--Usulan DPR RI untuk menempatkan kalangan profesional pada jabatan struktural tertinggi, masih jadi bahan pertimbangan pemerintah. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan