Pemerintah Rampungkan Perppu Pencontrengan Surat Suara
Jumat, 27 Februari 2009 – 07:55 WIB
JAKARTA- Pemerintah akhirnya merampungkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pengaturan untuk perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan penandaan surat suara. Perppu ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan suara yang berlangsung beberapa saat lagi. “Rancangan ini sudah dikomunikasikan dan dikonsultasikan secara intensif dengan pihak-pihak terkait seperti Komisi II DPR RI, KPU dan Bawaslu,” kata Saut Situmorang yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/02).
Juru Bicara Mendagri, Saut Situmorang kepada wartawan JPNN mengatakan bahwa perpu tersebut siap untuk disahkan presiden.
Baca Juga:
Ditambahkan Saut, Rancangan Perppu tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan HAM dan sedang diserahkan kepada Mensesneg untuk diteruskan kepada presiden. “Mudah-mudahan sudah bisa diterbitkan dalam beberapa hari ke depan,” kata Saut lagi. (fuz/sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah akhirnya merampungkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pengaturan untuk perbaikan rekapitulasi daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret