Pemerintah Rancang Gaji PNS Golongan Satu Setara UMP
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah masih menggodok rancangan gaji PNS yang ideal. Alasannya perbedaan antara PNS yang punya jabatan struktural dengan aparatur biasa hanya 1:4. Ini dirasakan tidak bisa memicu aparatur untuk bekerja optimal, karena selisihnya beda tipis.
"Pola gaji PNS yang berlaku hingga saat ini tidak bisa mendorong aparatur lebih profesional. PNS merasa, kerja bagus dan tidak selisihnya tipis," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada media ini, Minggu (16/11).
Dalam rancangan sistem penggajian PNS, pemerintah memberlakukan pola 1: 9, 1:12, dan 1: 14. Semua rancangan ini tergantung kemampuan anggaran negara. "Dengan selisih yang cukup besar antara PNS golongan I, II, III, dan IV, akan membuat sistem kerja lebih profesional. Semakin tinggi golongan dan ada jabatannya, beban kerja serta tanggung jawabnya semakin besar. Itu sebabnya gajinya juga semakin besar," bebernya.
Setiawan menambahkan, idealnya gaji PNS golongan terendah (golongan 1a) setara upah minimum provinsi (UMP). Misalnya Provinsi DKI Jakarta, UMP Rp 2,75 juta maka PNS golongan 1a di instansinya Rp 2,75 juta juga.
"Kenapa harus setara UMP? Karena gaji aparatur kita sesuaikan dengan biaya kemahalan. Semakin tinggi biaya hidup di suatu daerah, maka gaji PNS-nya mengikuti juga," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah masih menggodok rancangan gaji PNS yang ideal. Alasannya perbedaan antara PNS yang punya jabatan struktural dengan aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah