Pemerintah Raup Rp 35 Miliar dari Cukai Liquid Vape
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan cukai pada liquid rokok elektrik atau vape pada Juli 2018 lalu telah menguntungkan negara. Tak tanggung-tanggung, belum setengah tahun, negara meraup untung Rp 35 miliar.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, para pedagang sangat antusias dengan adanya penerapan cukai.
"Jadi, mereka berbondong-bondong membeli pita cukai untuk liquid dan hingga akhir bulan kemarin (September), kami sudah mendapat sekitar Rp 35 miliar," ujar Heru di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10).
Menurut Heru, angka itu memang masih jauh lebih kecil dari perolehan cukai rokok mengingat jumlah konsumen yang juga relatif lebih sedikit.
Namun, dia tetap meyakini kedepannya pasar vape tak kalah dengan rokok.
Saat ini, Bea Cukai, kata Heru, mulai fokus untuk menindak para pedagang liquid vape nakal yang tetap menjual tanpa pita cukai.
“Kami siapkan penegakan hukumnya,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Jadi, mereka berbondong-bondong membeli pita cukai untuk liquid dan hingga akhir bulan kemarin (September), kami sudah mendapat sekitar Rp 35 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya