Pemerintah Raup Rp 35 Miliar dari Cukai Liquid Vape
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan cukai pada liquid rokok elektrik atau vape pada Juli 2018 lalu telah menguntungkan negara. Tak tanggung-tanggung, belum setengah tahun, negara meraup untung Rp 35 miliar.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, para pedagang sangat antusias dengan adanya penerapan cukai.
"Jadi, mereka berbondong-bondong membeli pita cukai untuk liquid dan hingga akhir bulan kemarin (September), kami sudah mendapat sekitar Rp 35 miliar," ujar Heru di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10).
Menurut Heru, angka itu memang masih jauh lebih kecil dari perolehan cukai rokok mengingat jumlah konsumen yang juga relatif lebih sedikit.
Namun, dia tetap meyakini kedepannya pasar vape tak kalah dengan rokok.
Saat ini, Bea Cukai, kata Heru, mulai fokus untuk menindak para pedagang liquid vape nakal yang tetap menjual tanpa pita cukai.
“Kami siapkan penegakan hukumnya,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Jadi, mereka berbondong-bondong membeli pita cukai untuk liquid dan hingga akhir bulan kemarin (September), kami sudah mendapat sekitar Rp 35 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita