Pemerintah Resmi Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Polri Langsung Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memberikan cap terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Cara penindakan terhadap kelompok separatis itu pun kini berbeda dari yang sebelumnya.
Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan pihaknya langsung membahas tindak lanjut dari keputusan pemerintah tersebut.
“Saya juga sedang rapat ke Kantor Staf Presiden. Nah, nanti diketahui arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus 88 Antiteror,” kata Imam ketika dikonfirmasi, Kamis (29/4).
Dia pun memastikan apabila KKB sudah ditetapkan sebagai teroris, maka Densus 88 Antiteror wajib terlibat dalam penindakan.
“Kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus diikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” tegas Imam.
Namun, hal tersebut belum terjadi saat ini, karena pemerintah baru memutuskan hari ini.
“Belum (Densus 88 terlibat), ini kan baru hari ini,” tambah dia.
Polri memastikan bakal mengubah pola operasi penindakan terhadap KKB yang kini resmi dicap sebagai kelompok teroris.
- Kapolri: Polri dan NU Berkolaborasi untuk Menjaga Keamanan Nasional
- Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Lola Nelria Desak Polri Pidanakan Ipda YF yang Menyuruh Pacarnya Pramugari Aborsi
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar