Pemerintah Resmi Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Polri Langsung Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memberikan cap terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Cara penindakan terhadap kelompok separatis itu pun kini berbeda dari yang sebelumnya.
Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan pihaknya langsung membahas tindak lanjut dari keputusan pemerintah tersebut.
“Saya juga sedang rapat ke Kantor Staf Presiden. Nah, nanti diketahui arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus 88 Antiteror,” kata Imam ketika dikonfirmasi, Kamis (29/4).
Dia pun memastikan apabila KKB sudah ditetapkan sebagai teroris, maka Densus 88 Antiteror wajib terlibat dalam penindakan.
“Kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus diikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” tegas Imam.
Namun, hal tersebut belum terjadi saat ini, karena pemerintah baru memutuskan hari ini.
“Belum (Densus 88 terlibat), ini kan baru hari ini,” tambah dia.
Polri memastikan bakal mengubah pola operasi penindakan terhadap KKB yang kini resmi dicap sebagai kelompok teroris.
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu