Pemerintah Resmi Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Polri Langsung Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memberikan cap terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Cara penindakan terhadap kelompok separatis itu pun kini berbeda dari yang sebelumnya.
Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan pihaknya langsung membahas tindak lanjut dari keputusan pemerintah tersebut.
“Saya juga sedang rapat ke Kantor Staf Presiden. Nah, nanti diketahui arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus 88 Antiteror,” kata Imam ketika dikonfirmasi, Kamis (29/4).
Dia pun memastikan apabila KKB sudah ditetapkan sebagai teroris, maka Densus 88 Antiteror wajib terlibat dalam penindakan.
“Kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus diikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” tegas Imam.
Namun, hal tersebut belum terjadi saat ini, karena pemerintah baru memutuskan hari ini.
“Belum (Densus 88 terlibat), ini kan baru hari ini,” tambah dia.
Polri memastikan bakal mengubah pola operasi penindakan terhadap KKB yang kini resmi dicap sebagai kelompok teroris.
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri