Pemerintah Resmi Merevisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Berikut Perubahannya...

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6).
Adapun, perubahan kedua ini mencakup:
1. Tahun baru Islam
Hari libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa (10/8) diubah menjadi hari Rabu (11/8).
2. Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa (19/10) diubah menjadi hari Rabu (22/10).
3. Natal
Pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.
Pemerintah resmi merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Simak selanjutnya.
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker