Pemerintah Responsif tapi Tak Produktif soal Pembebasan WNI
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menyatakan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera Abu Sayyaf seharusnya dibebaskan tanpa syarat. Pasalnya, penyanderaan kedua oleh kelompok militan di Filipina selatan itu menyalahi kesepakatan awal.
"Kesepakatan awal tebusan sudah dibayar, anak sekolah Abu Sayyaf grup disekolahkan di Aceh sebagai bagian dari tebusan itu, kok terjadi lagi? Sebaiknya Abu Sayyaf ini membebaskan sandera tanpa syarat," kata Hanafi di gedung DPR Jakarta, Selasa (16/8).
Putra mantan Ketua Umum PAN Amien Rais itu guna menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Gabungan DPR/DPD di Senayan, Jakarta pagi tadi. Jokowi -sapaan sang presiden- mengatakan, pembebasan WNI yang disandera di Filipina dilakukan melalui diplomasi.
Namun, kata Hanafi, sampai sekarang nasib 10 WNI yang masih disandera kelompok Abu Sayyaf masih belum jelas statusnya. Upaya yang dilakukan pemerintah ternyata tak kunjung menunjukkan hasil positif.
"Pemerintah memang responsif terhadap penyanderaan ini tetapi tidak produktif. Justru sekarang di ujung tanduk WNI kita yang terancam dieksekusi," katanya.
Karenaya Hanafi mengkhawatirkan upaya pemerintah membebaskan WNI akan gagal. Risikonya, pemerintah Indinesia akan terus jadi bulan-bulanan Abu Sayyaf dan kelompoknya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menyatakan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera Abu Sayyaf seharusnya dibebaskan tanpa syarat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang