Pemerintah RI Hanya Upayakan Aisyah Tak Dihukum Mati, Ternyata Bebas Murni
jpnn.com, JAKARTA - Jubir Kemenlu RI Arrmanatha Nasir mengklaim bahwa pemerintah selama ini terus mengawal proses hukum terhadap Siti Aisyah, WNI yang dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia. Namun, pemerintah tidak menyangka pengadilan Malaysia membebaskan Aisyah di tengah jalan.
"Koordinasi kita selama ini adalah untuk menyampaikan dan memberikan bukti-bukti bagi pembelaan Siti Aisyah," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir pada Senin (11/3).
"Seperti saya sampaikan, fokus utama dari pemerintah adalah agar Siti Aisyah bebas dari hukuman mati. Itu yang dilakukan pemerintah dan bekerja sama dengan pengacara mereka," lanjut Arrmanatha.
Sejak Siti Aisyah ditangkap, kata Arrmanatha, Presiden Jokowi telah meminta adanya kordinasi antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badam Intelijen Negara. Koordinasi terus dilakukan bersama pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, pengadilan Malaysia mendadak membebaskan Siti Aisyah dari semua tuduhan. Padahal, proses peradilan baru setengah jalan. Keputusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum mencabut dakwaan. (jpc)
Kemenlu RI mengklaim bahwa pemerintah selama ini terus mengawal proses hukum terhadap Siti Aisyah, WNI yang dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia
Redaktur & Reporter : Adil
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rezeki Sudah Banyak, Raffi Ahmad Mengaku Ingin Mengabdi di Pemerintahan Prabowo
- Anindya Bakrie Sebut 3 Dedikasi Utama Kadin untuk Indonesia, Berikut Penjelasannya
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Sultan Minta Pemerintah Memitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak 2024
- Tuntaskan Kemiskinan di Daerah Terpencil, MNC Group Gandeng Pemerintah & Swasta