Pemerintah Sahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Selasa, 07 Juli 2020 – 15:56 WIB

Petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan. Foto: Humas Bea Cukai
PMK 81/PMK.010/2020 dan PMK 82/PMK.04/2020 berlaku mulai 5 Juli 2020. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.(ikl/jpnn)
Pemerintah telah meratifikasi persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok