Pemerintah Sahkan Sitti Raihanun sebagai Ketum Nahdlatul Wathan
Karena akte baru pendirian NW yang diklaim Zainul Majid telah terdaftar dalam sistem online Kemenkumham, maka pembatalannya hanya bsia dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Proses ini pun dilalui oleh PBNW pimpinan Umi Raihanun. Ia memenangkan perkara itu sampai di tingkat kasasi.
Pada akhirnya, MA melalui putusan Nomor 37K/TUN/2016 mengabulkan seluruh permohonan Nahdlatul Wathan di bawah pimpinan Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM dan membatalkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-00297.6010.2014.
Perkumpulan NW sendiri diakui negara sejak tahun 1960 dengan SK Menteri Kehakiman RI Nomor: J.A.5/105/5 tertanggal 17 Oktober 1960.
Diumumkan pada tambahan berita Negara RI Nomor: 90 pada 8 November 1960. "Sekarang kepemimpinan Nahdlatul Wathan kembali ke aslinya," pungkas Abdul Muhyi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Konflik kepengurusan perkumpulan Nahdlatul Wathan (NW), tuntas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah mengakui kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY