Pemerintah Sahkan Sitti Raihanun sebagai Ketum Nahdlatul Wathan

Karena akte baru pendirian NW yang diklaim Zainul Majid telah terdaftar dalam sistem online Kemenkumham, maka pembatalannya hanya bsia dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Proses ini pun dilalui oleh PBNW pimpinan Umi Raihanun. Ia memenangkan perkara itu sampai di tingkat kasasi.
Pada akhirnya, MA melalui putusan Nomor 37K/TUN/2016 mengabulkan seluruh permohonan Nahdlatul Wathan di bawah pimpinan Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM dan membatalkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-00297.6010.2014.
Perkumpulan NW sendiri diakui negara sejak tahun 1960 dengan SK Menteri Kehakiman RI Nomor: J.A.5/105/5 tertanggal 17 Oktober 1960.
Diumumkan pada tambahan berita Negara RI Nomor: 90 pada 8 November 1960. "Sekarang kepemimpinan Nahdlatul Wathan kembali ke aslinya," pungkas Abdul Muhyi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Konflik kepengurusan perkumpulan Nahdlatul Wathan (NW), tuntas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah mengakui kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih