Pemerintah Salah Kaprah soal Beras Subsidi PT IBU
“Kalau semua dihitung bahwa produk output termasuk barang subsidi, maka semuanya harus ditangkap dong,” sesalnya.
Sekali lagi Viva mengingatkan hati-hati dengan definisi. Sebab, dari definisi itulah menyebabkan adanya tindakan hukum karena dianggap sebagai barang subsidi.
“Barang subsidi, gabah subsidi, beras subsidi, itu bukan barang yang dapat diperjualbelikan. Barangsiapa yang memperjualbelikan barang subsidi termasuk tindak pidana,” paparnya.
Menurut dia, pemerintah harus terus menjelaskan berulang-ulang kepada masyarakat persoalan terkait barang subsidi ini.
Jangan sampai terjadi petani takut ditangkap ketika menjual berasnya ke pasar induk.
“Saya berkomunikasi dengan koperasi pedagang beras pasar induk Cipinang, mereka mengeluh karena kurang pasokan karena mereka tidak berani masuk, takut ditangkap,” paparnya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga sepakat dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menghormati proses hukum kasus terkait PT Indo Beras Unggul
Redaktur & Reporter : Boy
- Polri Bakal Terapkan UU Pencucian Uang ke Bos Beras Maknyuss
- Beras Maknyuss Tak Sesuai SNI, Label di Kemasan Dianggap Menyesatkan
- Maaf, Polri Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss
- Please, Sementara Jangan Menjual Beras Maknyuss
- Bareskrim Sudah Pegang Bukti Tindak Pidana Produsen Beras Maknyuss
- Hmmm... Ombudsman Endus Keanehan soal Penggerebekan Gudang Maknyuss