Pemerintah Salah Tafsir, DPD Tolak Ujian Nasional
Kamis, 02 Juli 2009 – 16:04 WIB
JAKARTA- Rapat paripurna DPD RI memutuskan untuk menolak ujian akhir nasional (UAN) sebagai satu-satunya syarat penentu lulus atau tidaknya peserta didik. “Namun pada kenyataanya ujian nasional yang diselenggarakan tersebut menjadi satu-satunya penentu ketidaklulusan peserta didik di akhir jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu,” ujarnya di dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (2/7).
Masalah ini muncul akibat kesalahan penafsiran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas berkaitan dengan ketentuan evaluasi. Hal ini terlihat jelas pada PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan produk hukum pemerintah, dan pemerintah salah dalam menafsirkan kewenangan yang diperolehnya.
Baca Juga:
Ketua Panitia Ad Hoc III DPD RI H Faisal Mahmud mengatakan, seharusnya pemerintah hanya melakukan evaluasi pendidikan guna mendapatkan standarisasi nasional di bidang pendidikan dalam bentuk penyelenggaraan ujian nasional untuk menetapkan standarisasi mutu pendidikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Rapat paripurna DPD RI memutuskan untuk menolak ujian akhir nasional (UAN) sebagai satu-satunya syarat penentu lulus atau tidaknya peserta
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi