Pemerintah Salah Tafsir, DPD Tolak Ujian Nasional
Kamis, 02 Juli 2009 – 16:04 WIB
JAKARTA- Rapat paripurna DPD RI memutuskan untuk menolak ujian akhir nasional (UAN) sebagai satu-satunya syarat penentu lulus atau tidaknya peserta didik. “Namun pada kenyataanya ujian nasional yang diselenggarakan tersebut menjadi satu-satunya penentu ketidaklulusan peserta didik di akhir jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu,” ujarnya di dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (2/7).
Masalah ini muncul akibat kesalahan penafsiran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas berkaitan dengan ketentuan evaluasi. Hal ini terlihat jelas pada PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan produk hukum pemerintah, dan pemerintah salah dalam menafsirkan kewenangan yang diperolehnya.
Baca Juga:
Ketua Panitia Ad Hoc III DPD RI H Faisal Mahmud mengatakan, seharusnya pemerintah hanya melakukan evaluasi pendidikan guna mendapatkan standarisasi nasional di bidang pendidikan dalam bentuk penyelenggaraan ujian nasional untuk menetapkan standarisasi mutu pendidikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Rapat paripurna DPD RI memutuskan untuk menolak ujian akhir nasional (UAN) sebagai satu-satunya syarat penentu lulus atau tidaknya peserta
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life