Pemerintah Salah Tafsir, DPD Tolak Ujian Nasional

Pemerintah Salah Tafsir, DPD Tolak Ujian Nasional
Pemerintah Salah Tafsir, DPD Tolak Ujian Nasional
JAKARTA- Rapat paripurna DPD RI memutuskan untuk menolak ujian akhir nasional (UAN) sebagai satu-satunya syarat penentu lulus atau tidaknya peserta didik.

Masalah ini muncul akibat kesalahan penafsiran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas berkaitan dengan ketentuan evaluasi. Hal ini terlihat jelas pada PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan produk hukum pemerintah, dan pemerintah salah dalam menafsirkan kewenangan yang diperolehnya.

Ketua Panitia Ad Hoc III DPD RI H Faisal Mahmud mengatakan, seharusnya pemerintah hanya melakukan evaluasi pendidikan guna mendapatkan standarisasi nasional di bidang pendidikan dalam bentuk penyelenggaraan ujian nasional untuk menetapkan standarisasi mutu pendidikan.

“Namun pada kenyataanya ujian nasional yang diselenggarakan tersebut menjadi satu-satunya penentu ketidaklulusan peserta didik di akhir jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu,” ujarnya di dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (2/7).

JAKARTA- Rapat paripurna DPD RI memutuskan untuk menolak ujian akhir nasional (UAN) sebagai satu-satunya syarat penentu lulus atau tidaknya peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News