Pemerintah Salah Tafsir, DPD Tolak Ujian Nasional
Kamis, 02 Juli 2009 – 16:04 WIB
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan evaluasi hasil belajar dan menentukan kelulusan peserta didik adalah berada di tangan pendidik, serta harus didasarkan pada pertimbangan atas seluruh proses belajar mengajar di sekolah terhadap seluruh kelompok mata pelajaran.
Baca Juga:
Selain itu dikatakan, hingga saat ini pemerintah memang terkesan sangat akomodatif terhadap berbagai pendapat dan pertimbangan yang dikemukakan oleh DPD RI. Namun pada kenyataanya pemerintah tidak melakukan reformulasi terhadap berbagai ketentuan berkenaan dengan ujian nasional.
Dengan kondisi demikian, Faisal menjelaskan DPD RI akan mendesak pemerintah agar merevisi PP Nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian naiosnal.
“DPD RI juga akan melakukan upaya hukum uji material ke Mahkamah Agung untuk mencabut pasal-pasal dalam PP Nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan ujian nasional,” tegasnya. (cha/JPNN)
JAKARTA- Rapat paripurna DPD RI memutuskan untuk menolak ujian akhir nasional (UAN) sebagai satu-satunya syarat penentu lulus atau tidaknya peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi