Pemerintah Sambut Baik UU PKS

Pemerintah Sambut Baik UU PKS
Pemerintah Sambut Baik UU PKS
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin selaku Wakil Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR mengatakan Pemerintah menyambut baik keputusan Paripurna DPR yang telah mensahkan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi Undang-Undang (UU).

"UU ini sangat penting dan strategis sebagai pedoman bagi pemerintah dalam penanganan konflik sosial di dalam negeri karena sebelumnya penanganan konflik sosial hanya diatur dalam PP 19,PP 23 dan UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, yang terkait dengan penanganan konflik daerah, tidak ada lagi keraguan," kata Amir Syamsuddin, usai sidang Paripurna, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/4)

Ditegaskannya, UU PKS memberikan dimensi baru dalam penanganan konflik dengan pendekatan azas kemanusiaan, kebhinekatunggal-ikaan serta kesetaraan gender, dan kearifan lokal.

"Dengan telah disahkannya UU PKS ini, memberi panduan bagi pemerintah untuk penyelesaian konflik sosial lewat payung hukum UU ini," imbuhnya.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin selaku Wakil Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR mengatakan Pemerintah menyambut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News