Pemerintah Sambut Baik UU PKS

Pemerintah Sambut Baik UU PKS
Pemerintah Sambut Baik UU PKS
Terkait kekawatiran sejumlah pihak, bahwa UU PKS ini dapat dipergunakan untuk menggerakkan TNI, dalam penanganan kasus konflik sosial, Menkumham menjelaskan, TNI dalam hal ini tidak dalam posisi dikerahkan, melainkan dalam pengertian diperbantukan untuk memback-up Polri dalam penanganan dan penyelesian suatu konflik.

"TNI di sini bersifat bantuan. Sehingga tidak perlu izin Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI, tetapi cukup izin dari Panglima TNI saja," kata Amir. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Bidik Petinggi BUMN

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin selaku Wakil Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR mengatakan Pemerintah menyambut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News