Pemerintah Sambut Baik UU PKS
Kamis, 12 April 2012 – 05:48 WIB

Pemerintah Sambut Baik UU PKS
Terkait kekawatiran sejumlah pihak, bahwa UU PKS ini dapat dipergunakan untuk menggerakkan TNI, dalam penanganan kasus konflik sosial, Menkumham menjelaskan, TNI dalam hal ini tidak dalam posisi dikerahkan, melainkan dalam pengertian diperbantukan untuk memback-up Polri dalam penanganan dan penyelesian suatu konflik.
"TNI di sini bersifat bantuan. Sehingga tidak perlu izin Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI, tetapi cukup izin dari Panglima TNI saja," kata Amir. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin selaku Wakil Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR mengatakan Pemerintah menyambut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya