Pemerintah Satu Suara, Revisi UU Terorisme Pasti Cepat Beres

Pemerintah Satu Suara, Revisi UU Terorisme Pasti Cepat Beres
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan revisi revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tinggal menunggu persetujuan parlemen dan pemerintah. Dia meyakini baik pemerintah ataupun DPR sudah satu suara sehingga revisi UU Antiterorisme itu bisa segera kelar.

"Harus dua-duanya yang menyetujui dan menyelesaikan masalah UU itu," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/5). 

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, pada rapat paripurna penutupan masa sidang DPR sebelumnya, sebenarnya RUU Antiterorisme akan diputuskan. Namun, ujar Agus, pemerintah meminta penundaan karena pengin menyamakan persepsinya tentang definisi terorisme.

"Pemerintahlah yang minta menunda. Nah, kalau sekarang pemerintah sudah sepakat dan satu kata rasanya Juni bisa selesai," jelasnya. 

Karena itu dia meyakini RUU Antiterorisme bisa segera disetujui untuk disahkan karena di internal pemerintah sudah satu suara. Pemerintah tinggal membahas ulang soal definisi terorisme itu.

"Tidak ada masalah, kami prediksi bulan Juni pasti sudah selesai," ungkapnya. 

Sedangkan Wakil Ketua MPR Ahmaz Muzani mengatakan, RUU Antiterorisme sudah dalam tahap finishing. Muzani menegaskan, DPR menargetkan RUU Antiterorisme bisa kelar dibahas pada Mei ini meski Presiden Joko Widodo menginginkannya tuntas pada Juni mendatang.

Sebenarnya, sambung Muzani yang juga sekretaris jenderal Partai Gerindra, sudah tidak ada persoalan substansial dalam RUU Antiterorisme. Hanya saja, masih ada persoalan terkait definisi terorisme.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan revisi revisi Undang-undang Antiterorisme tinggal menunggu persetujuan parlemen dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News