Pemerintah Sebaiknya Beri Kesempatan Kepada Orient untuk Tanggalkan Kewarganegaraan AS
Dalam keadaan demikian, menurut Petrus, maka Menteri Dalam Negeri tidak punya pilihan lain selain hanya melanjutkan saja dengan melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua Periode 2020-2025 atau setidak-tidaknya menunda pelantikan.
“Sebaiknya memberi kesempatan kepada Orient menyelesaikan administrasi dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan,” saran Petrus.
Menurut Petrus, harus diingat bahwa seorang warga negara Indonesia yang pindah menjadi warga negara asing adalah sebuah peristwa hukum yang positif dalam kehidupan seseorang, itu bukanlah suatu tindak pidana. Hal itu bukan sebagai kejahatan pengkhianatan terhadap negara, melainkan sesuatu hak yang konstitusional, menurut UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Lebih lanjut UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk pindah warga negara lain dan kembali lagi menjadi warga negara Indonesia. Hal ini sesuai jaminan pasal 28D ayat (4) UUD 1945 jo. pasal 26 dan 27 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM jo. UU No. 40 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
UU tersebut mengatur kapan seseorang Indonesia kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan kapan seseorang Indonesia bisa memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia sebagai suatu peristiwa hukum.
Dalam soal status kewarganegaraan, Orient sudah melewati tiga peristiwa hukum soal kewarganegaraannya. Pertama, peristiwa hukum di mana Orient lahir dan besar dari kedua orang tua Indonesia asli di Sabu Raijua, Kupang, NTT berarti Orient adalah warga negara Indonesia.
Kedua, Orient juga mengalami peristiwa hukum berupa kehilangan kewarganegaraan Indonesia, karena menjadi warga negara AS.
Ketiga, Orient sekarang kembali menjadi warga negara Indonesia dan ber-KTP Nasional di Kupang NTT.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Perjalanan politik Orient Patriot Riwu Kore (Orient) dalam proses Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat menarik untuk bahan kajian perbaikan hukum.
Redaktur & Reporter : Friederich
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Kronologi TPDI dan Perekat Nusantara Diadang Saat Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran
- 7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
- TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin