Pemerintah Sebaiknya Fokus pada Pemulihan Ekonomi Dibanding Sibuk Revisi PP 109/2012

jpnn.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur menilai wacana revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putrantro menuturkan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai indikator sebelum membuat suatu keputusan, terutama terkait perubahan kebijakan.
“Wacana revisi PP 109/2012 akan memberikan tekanan yang hebat bagi IHT dan seluruh mata rantai yang ada di dalamnya. Jika wacana tersebut dilakukan, bayangkan berapa banyak orang yang bisa kehilangan pekerjaanya. Padahal, saat ini kita semua sedang mengalami kesulitan akibat pandemi,” ujar Dwi.
Adik menambahkan evaluasi yang menyeluruh sangat dibutuhkan sebelum melakukan revisi atau menerbitkan kebijakan baru, yang berpotensi menciptakan tekanan terhadap perekonomian dan kontraproduktif bagi program pembangunan.
Evaluasi tersebut akan sangat bermanfaat untuk memastikan keberlangsungan ekonomi bagi negara.
Di Jawa Timur, terdapat beberapa daerah seperti Jombang, Pamekasan, dan Jember yang menjadi daerah pemasok tembakau.
Hal ini membuat provinsi tersebut menjadi salah satu sentra IHT di Indonesia.
Terlebih, IHT merupakan sektor yang menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelinting sigaret kretek.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai indikator sebelum membuat suatu keputusan, terutama terkait perubahan kebijakan.
- Dukung Program Prabowo, APROPI Berkomitmen Turunkan Harga Pestisida untuk Petani
- Prabowo Apresiasi Kinerja Bulog di Panen Raya 2025
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran