Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tetapi menerapkan pajak.
Hal itu diungkapkan Denny melalui video yang diunggah akun media sosial resminya, DennyJA_World di Instagram, Minggu (24/9).
Denny menyampaikan seharusnya perkembangan teknologi tidak boleh dilarang oleh sebuah kebijakan politik dari pemerintah.
Apalagi, jelasnya, jika kebijakan tersebut membatasi atau melarang aktivitas dari platform teknologi.
Menurutnya, tren teknolog dan peradaban lebih kuat dibandingkan pemerintahan nasional manapun.
"Itulah respon saya ketika membaca berbagai seruan di media sosial TikTok shop. Salah satunya menyatakan, pemerintah harus tegas menyikapi TikTok yang ogah pisahkan bisnis media sosial dan e-commerce," terang Denny dikutip JPNN.com, Senin (25/9).
Dia menyampaikan sebagian publik ingin agar e-commerce dipisahkan dari media sosial.
Saat ini tengah santer Menkop UKM akan melarang praktek yang menggabungkan media sosial dan e-commerce sekaligus.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tetapi menerapkan pajak
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Honda Bakal Gunakan Teknologi Huawei untuk Jajaran Mobilnya
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah