Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tetapi menerapkan pajak.
Hal itu diungkapkan Denny melalui video yang diunggah akun media sosial resminya, DennyJA_World di Instagram, Minggu (24/9).
Denny menyampaikan seharusnya perkembangan teknologi tidak boleh dilarang oleh sebuah kebijakan politik dari pemerintah.
Apalagi, jelasnya, jika kebijakan tersebut membatasi atau melarang aktivitas dari platform teknologi.
Menurutnya, tren teknolog dan peradaban lebih kuat dibandingkan pemerintahan nasional manapun.
"Itulah respon saya ketika membaca berbagai seruan di media sosial TikTok shop. Salah satunya menyatakan, pemerintah harus tegas menyikapi TikTok yang ogah pisahkan bisnis media sosial dan e-commerce," terang Denny dikutip JPNN.com, Senin (25/9).
Dia menyampaikan sebagian publik ingin agar e-commerce dipisahkan dari media sosial.
Saat ini tengah santer Menkop UKM akan melarang praktek yang menggabungkan media sosial dan e-commerce sekaligus.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tetapi menerapkan pajak
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- 5 Langkah Utama untuk Capai Emisi Net Zero di Sektor Tenaga Listrik