Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak
Namun, bagaimana bisa memisahkan dan melarang jika teknologi inovasinya sudah sampai di sana?
Denny lantas mengurai persoalan tersebut dalam tiga tahap perkembangan teknologi dalam industri online.
Pertama, datangnya e-commerce di tahun 1994. Ini adalah era awal meluasnya jaringan internet dengan Perusahaan raksasa Amazon yang memulai online shopping.
"Amazon melihat ada potensi luar biasa di dunia internet dan ada peluang mengalihkan belanja dari offline di darat menjadi online di viral di udara," jelas Denny JA.
Dia menjelaskan pada 2000-an datanglah revolusi social commerce yang mana belanja online dikombinasi dengan media sosial.
"Yang pertama-tama menggabungkan ini justru bukan TikTok, tapi Instagram dan Facebook," jelas Denny JA.
Ketiga, lebih dari itu muncul tahap online shopping berikutnya seperti live commerce ini terjadi di tahun 2010 yang bisa membangun komunikasi antara penjual dan pembeli.
"Interaksi antara penjual dan pembeli menjadi lebih hidup, personal, layaknya seperti pertemuan di darat," terang Denny JA.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tetapi menerapkan pajak
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua