Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak

Namun, bagaimana bisa memisahkan dan melarang jika teknologi inovasinya sudah sampai di sana?
Denny lantas mengurai persoalan tersebut dalam tiga tahap perkembangan teknologi dalam industri online.
Pertama, datangnya e-commerce di tahun 1994. Ini adalah era awal meluasnya jaringan internet dengan Perusahaan raksasa Amazon yang memulai online shopping.
"Amazon melihat ada potensi luar biasa di dunia internet dan ada peluang mengalihkan belanja dari offline di darat menjadi online di viral di udara," jelas Denny JA.
Dia menjelaskan pada 2000-an datanglah revolusi social commerce yang mana belanja online dikombinasi dengan media sosial.
"Yang pertama-tama menggabungkan ini justru bukan TikTok, tapi Instagram dan Facebook," jelas Denny JA.
Ketiga, lebih dari itu muncul tahap online shopping berikutnya seperti live commerce ini terjadi di tahun 2010 yang bisa membangun komunikasi antara penjual dan pembeli.
"Interaksi antara penjual dan pembeli menjadi lebih hidup, personal, layaknya seperti pertemuan di darat," terang Denny JA.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tetapi menerapkan pajak
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- TikTok For Artists Memudahkan Musisi Mempromosikan Lagu
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Kaya Susah