Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak
Pertama, itu karena pemilik TikTok yaitu Byte dance di Beijing mempunyai algoritma trend barang yang laku. Data ini memberikan mereka informasi untuk produksi massal barang sejenis secara lebih murah.
"Makin banyak sebuah barang diproduksi masal, lebih murah biaya barang itu. Ini juga hukum besi ekonomi," kata Denny JA.
TikTok Shop juga banyak mengambil barang-barang dari Cina, yang bahan baku serta upah buruh jauh lebih murah.
"Sehingga, mereka bersedia bakar uang. Mereka menyediakan fitur ongkos kirim gratis," jelas Denny JA.
Menurut Denny JA pemerintah jangan melarang keberanian dan kemampuan sebuah usaha yang menawarkan barang lebih murah, justur publik luas sangat diuntungkan oleh harga lebih murah.
Namun, pemerintah di sisi lain bisa melindungi UKM dengan mrmbuat UKM mampu untuk bersaing.
"Pemerintah dapat memulai paket usaha itu dengan pajak!," kata Denny JA.
Dia mengatakan pemerintah harus mencari cara agar bisa menerapkan pajak dan memperoleh penghasilan dari pajak atas TikTok Shop dan usaha sejenisnya.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tetapi menerapkan pajak
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua