Pemerintah Sebut Apple Harus Tunduk Pada Aturan di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis, Heru mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan.
Misalnya, mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru.
Dia menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.
Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen ialah nomor International Mobile Equipment Identity) sudah terdaftar, sehingga bisa digunakan di Indonesia.
Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.
Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.
Pemerintah melalui BPKN mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.
- Ponsel Lipat Apple Diprediksi Mirip Samsung Galaxy Z Fold 6
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Apple Meluncurkan iPad Air 2025, Pakai Prosesor M3, Sebegini Harganya
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia
- Apple Menguji iOS 18.4 Versi Beta dengan Pembaruan Notifikasi Prioritas
- iPhone 16e Hadir dengan Spesifikasi Mumpuni, Harga Terjangkau