Pemerintah Sebut Partisipasi Buruh Cukup Signifikan dalam Penyusunan UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sudah melibatkan partisipasi semua pihak, terutama kaum buruh dan pekerja. Bahkan, banyak saran dari kelompok pekerja dan buruh sudah diakomodasi dalam RUU inisiatif pemerintah itu. Karena itu, pemerintah menyesali ada pihak yang menuding RUU Omnibus Law itu lemah dalam pelibatan partisipasi publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pembahasan dengan DPR RI sendiri dalam menyusun RUU Omnibus Law ini bahkan mencapai 64 kali pertemuan. Dalam konteks ketenagarkerjaan, pemerintah juga mendapat mandat untuk melaksanakan dan mengawal klaster ketenagakerjaan.
"Prosesnya kami selalu melibatkan berbagai serikat pekerja dan buruh. Kami mencatat ada 9 kali pertemuan yang kami lakukan, Tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh," kata Anwar dalam diskusi virtual bertajuk Dinamika RUU Menjadi UU Cipta Kerja.
Anwar menekankan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas RUU Omnibus Law itu. Karena itu, pemerintah menyadari ada perbedaan pendapat antara yang setuju dan tidak mengenai pembahasan klaster tenaga kerja ini. Namun, Anwar mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memperjuangkan setiap aspirasi buruh.
"Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Sehingga dengan begini Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi. Namun demikian kita juga harus memperhatikan aspek yang lain," jelas dia.
Menurut Anwar, RUU Omnibus Law yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hal ini melihat penduduk usia kerja produktif Indonesia yang mencapai 197,91 juta. Sementara angka pekerja yang tidak penuh atau pengangguran mencapai 45,84 juta orang. Angka ini terus bertambah setiap tahun mengingat datangnya tenaga kerja baru.
"Ini adalah mengapa RUU ini dinamakan Cipta Kerja. Artinya kita butuh investasi , etapi saat bersamaan kita bagaimana merespons menciptakan berbagai peluang pekerjaan," kata Anwar.
Anwar juga mencatat ada beberapa penolakan buruh terkait isu tenaga kerja asing (TKA). Namun, Anwar mengingatkan bahwa UU Omnibus Law sama sekali tidak memberikan ruang kepada TKA untuk masuk. TKA yang masuk hanya boleh memiliki kompetensi khusus yang tidak dimiliki tenaga Indonesia dan terikat dalam waktu.
Pemerintah mengaku sudah melibatkan partisipasi buruh dan pekerja dalam menyusun Rencana Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 pertemuan yang dilakukan.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Restitusi Berduit
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok