Pemerintah Sebut Penggugat Tidak Paham UU
Kamis, 17 Februari 2011 – 12:37 WIB
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan Pasal 263 ayat 3) yang digugat M Husain Umajohar, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2). Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon dan pemerintah.
Dalam sidang ini, pihak pemerintah meminta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan pemohon, dan menyatakan bahwa Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan Pasal 263 ayat 3, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Penggugat memahami secara salah ketentuan pasal 60 ayat 4 UU LLAJ, dengan menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ikut serta mengatur bengkel umum," kata Suroyo selaku kuasa hukum pemerintah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Baca Juga:
Menurut Suroyo pula, jika dipahami secara utuh, maka kewenangan yang diberikan kepada kepolisian hanyalah memberikan rekomendasi, sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam pemberian izin kepada bengkel umum yang akan ditunjuk sebagai pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (ranmor) angkutan umum.
Ditambahkannya, uji berkala sebenarnya mejadi kewenangan pemerintah khususnya di bawah UPTD yang membidangi perhubungan darat. Namun, dalam UU LLAJ, dibuka kemungkinan bagi penyelenggara bengkel umum untuk menjadi pelaksana uji berkala ranmor angkutan umum, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, mendapatkan izin penunjukan dari pemda setelah dilakukan akreditasi dan penilaian kualitas kinerjanya, serta mendapat rekomendasi dari kepolisian.
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!