Pemerintah Sebut Penggugat Tidak Paham UU
Kamis, 17 Februari 2011 – 12:37 WIB
Selain itu disebutkan, penggugat menilai bahwa ketentuan pasal 96 ayat 3 Jo Pasal 94 ayat 1 huruf G telah memberikan kewenangan kepada kepolisian (untuk) terlibat dari perencanaan teknik sipil, yang bertentangan dengan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 4 UUD. "Hal ini menjadi bukti penguat, bahwa penggugat tiak mempunyai pemahaman yang utuh terhadap pasal 96 ayat 3 itu sendiri, maupun pemahaman secara komprehensif terhadap ketentuan UU LLAJ," ujar Suroyo pula.
Selanjutnya kata Suroyo lagi, jika mencermati ketentuan dalam norma pasal 134, ada suatu prinsip yang sama, yaitu kegiatan penggunaan jalan yang diberi perlakuan khusus untuk didahulukan mengandung sifat kepentingan umum. "Menurut pemerintah, gugatan pemohon atas UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dikarenakan pemohon tidak memahami UU a quo secara benar dan komprehensif, atau dengan kata lain permohonannya tidak jelas, tidak tegas, dan kabur," tandas Suroyo. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 7, Pasal 96, Pasal 262 ayat 1 huruf f, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih