Pemerintah sedang Mempersiapkan Aturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional
Minggu, 23 Mei 2021 – 06:41 WIB
"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya.
Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).
Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah menyiapkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional dengan mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya