Pemerintah sedang Mempersiapkan Aturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional
Minggu, 23 Mei 2021 – 06:41 WIB

Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid
"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya.
Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).
Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah menyiapkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional dengan mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud