Pemerintah Sedang Menyiapkan Kebijakan Larangan Mudik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan larangan mudik sementara untuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Menurut UU dan UUD, orang pulang dan pergi itu adalah hak konstitusional. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarang dilarang," kata Mahfud MD melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (27/3).
Akan tetapi, Mahfud mengingatkan bahwa di dalam hukum ada klausul bahwa dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sekarang ini sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar masyarakat tidak mudik dahulu ke kampung halaman.
"Secara infrastruktur kita sudah siap, mudik yang terakhir berjalan lancar, kecelakaan lalu lintas turun drastis 45 persen dari tahun-tahun sebelumnya karena kita sudah punya infrastruktur," ungkapnya.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan saat ini Indonesia sedang dalam situasi bencana sehingga larangan mudik menjelang Lebaran sedang dipertimbangkan.
"Kemudian larangan piknik, larangan berkumpul-kumpul, misalnya untuk pembagian zakat," katanya.
Mahfud juga meminta perusahaan-perusahaan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta, agar tidak menggelar acara mudik gratis bersama pada Lebaran tahun ini.
Menurut Mahfud MD, pemerintah sekarang ini sedang menyiapkan satu rencana kebijakan agar masyarakat tidak mudik dahulu ke kampung halaman.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah