Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM
Rabu, 28 November 2012 – 08:45 WIB
JAKARTA - Penentuan lambang daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 77 tahun 2007. Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan akan segera mengevaluasi rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh, terkait penggunaan simbol dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang Pemerintah Aceh. "Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan ada evaluasi dan konsultasi antara DPR Aceh (DPRA) dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait," katanya di Jakarta, Selasa (27/11). Dan atas rencana tersebut, Komisi A DPRA sendiri juga telah menyatakan kesiapannya.
Menurutnya, Pasal 6 ayat 4 PP yang dimaksud telah dengan tegas menyatakan, disain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan disain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jadi PP 77 Tahun 2007 itu akan menjadi pedoman, terutama Pasal 6 ayat 4,” ujarnya.
Untuk membahas permasalahan ini, Gamawan memastikan telah mengundang pihak Komisi A DPRA Aceh, untuk membahasnya bersama-sama di Jakarta, Minggu depan.
Baca Juga:
JAKARTA - Penentuan lambang daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 77 tahun 2007. Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Elf Terguling di Sukabumi, Rombongan Dosen Jadi Korban
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi