Pemerintah Segera Memutus Akses Judi Online

Pemerintah Segera Memutus Akses Judi Online
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan segera memutus akses untuk bermain judi daring atau online.

Demikian dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6).

Hadi juga mengatakan Satgas akan melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas).

Pelibatan babinsa dan bhabinkkamtimbas untuk mengawasi akses pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk judi online.

“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Itu akan kami putus. Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” ujar Menko Hadi.

Dia mengatakan Satgas Judi Online saat ini bergerak langsung ke bawah memutus akses pembayaran untuk bermain judi online.

“Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus mengawasi jual beli rekening dan juga pengawasan terhadap mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online,” kata Hadi.

“Ini yang saya minta memang harus ditutup, kecuali untuk pelayanan membayar telepon atau alat komunikasi silakan,” katanya.

Pemerintah lewat satuan tugas yang dibentuk akan memutus akses untuk bermain judi daring atau online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News