Pemerintah Segera Revisi Tarif Seluler

Pemerintah Segera Revisi Tarif Seluler
Pemerintah Segera Revisi Tarif Seluler

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah segera menentukan tarif baru layanan industri telekomunikasi terutama untuk sambungan seluler (ponsel). Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyelesaikan rancangan penerapan tarif baru untuk industri telko dan sedang menampung aspirasi publik sampai 20 Februari 2015.

"Dalam rangka pelaksanaan interkoneksi telekomunikasi dan implementasi tarif retail layanan telekomunikasi yang lebih baik, pemerintah berencana untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi tarif dan interkoneksi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan resminya, Minggu (8/2).

Teknis implementasi interkoneksi pada industri telekomunikasi Indonesia selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 tahun 2006 tentang Interkoneksi (PM 8/2006). Sementara tarif layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2008 (PM 9/2008).
 
PM 8/2006 menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan, non-diskriminatif dan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi. Menurut Ismail, perhitungan biaya interkoneksi menggunakan metode bottom up long run incremental cost (BU-LRIC) dengan pendekatan forward looking. “Penyempurnaan regulasi interkoneksi difokuskan pada pendetailan variabel-variabel dalam perhitungan biaya interkoneksi, implementasi interkoneksi antar-penyelenggara serta pelaporan kepada regulator," terusnya.
                
Sedangkan PM 9/2008 mengatur besaran tarif telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler. Penyempurnaan regulasi tarif diharapkan dapat mendorong penyelenggara untuk memberlakukan tarif yang lebih terjangkau oleh masyarakat, mencerminkan kompetisi yang sehat serta menjamin keberlangsungan perkembangan industri yang berkelanjutan.

Konsep penyempurnaan, kata Ismail, mengedepankan perbaikan di formulasi tarif pungut layanan suara dan SMS, batasan tarif pungut, besaran tarif dan jangka waktu promosi, mekanisme kontrol serta pelaporan kepada regulator. Hanya saja, belum disebutkan berapa tarif baru yang akan diberlakukan.

Namun, dalam berbagai latar belakang permasalahan yang menjadi landasan perlunya perbaikan itu terlihat beberapa indicator dan skema solusinya. Kecenderungannya akan terjadi beragam skema dan harga tarif untuk setiap jenis dan situasi operator.

Dalam simulasi tarif interkoneksi yang ditetapkan regulator Rp 200 per menit, seandainya biaya interkoneksi ke operator A Rp 150 maka marginnya Rp 50. Biaya interkoneksi ke operator B Rp 200, margin operator B Rp 0. Biaya interkoneksi ke operator C Rp 300, margin operator C Rp - (minus) 100. Biaya interkoneksi ke operator D Rp 400 maka margin operator D Rp -(minus) 200.

Penyelenggara yang biaya interkoneksinya lebih rendah (operator A), mendapat margin keuntungan sementara penyelenggara yang biaya interkoneksinya lebih tinggi (operator C dan D) mengalami kerugian. Kondisi ini akan lebih buruk apabila pemerintah menurunkan biaya interkoneksi menjadi Rp 150.

Latar belakang lainnya, perkembangan teknologi dan penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia berkembang sangat pesat dalam 5 tahun terakhir, khususnya layanan komunikasi data, dikarenakan tersedianya akses jaringan yang digelar oleh penyelenggara sampai ke pelosok negeri, harga perangkat yang semakin terjangkau, serta adanya "killer application" seperti BlackBerry Messenger (BBM) dan Facebook.

JAKARTA - Pemerintah segera menentukan tarif baru layanan industri telekomunikasi terutama untuk sambungan seluler (ponsel). Kini, Kementerian Komunikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News