Pemerintah Segera Sikapi Kenaikan Harga Minyak
Jumat, 05 Maret 2010 – 16:33 WIB
Pemerintah Segera Sikapi Kenaikan Harga Minyak
JAKARTA — Harga minyak dunia kembali naik diatas US$ 80 Per Barel. Perubahan harga minyak inipun mempengaruhi terhadap asumsi harga minya di APBN 2010 yang dipatok sebesar US$ 65-77 per barel. Kepada wartawan, Jumat (5/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan segera membahas dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN-P 2010 dengan DPR RI. "Harga rata-rata yang kita usulkan US$77 dolar per barel itu (diperkirakan) masih bisa meng-cover resikonya. Nanti yang dibahas di DPR, tentunya adalah apakah angka US$77 itu ditambah dengan nilai tukar dan jumlah lifting, baik dari sisi penerimaan yang akurat, penerimaan PNBP Migas, SDA, atau penerimaan pajak migas, maupun dari sisi belanja subsidinya. Sehingga tidak terjadi meleset dari defisitnya," jelas Sri.
"Saya tidak akan bereaksi berdasarkan perkembangan sesaat, karena yang harus menjadi perhatian kita adalah suasana sepanjang tahun. Perkembangan harga minyak US$80 ini akan jadi masukan pada pembahasan APBN-P 2010 dengan DPR," kata Sri.
Baca Juga:
Bila melihat pada saat awal penyusunan APBN, sepanjang tahun ini harga minyak diproyeksikan pada kisaran antara US$ 70-80. Sedangkan harga rata-rata yang diusulkan sebesar US$ 77. Menkeu memperkirakan angka ini masih mampu menutupi resiko kenaikan harga minyak diluar proyeksi.
Baca Juga:
JAKARTA — Harga minyak dunia kembali naik diatas US$ 80 Per Barel. Perubahan harga minyak inipun mempengaruhi terhadap asumsi harga minya di
BERITA TERKAIT
- Antares Eazy, Teknologi AI yang Aman dan Efisiensi untuk Kampus Modern
- Wamen Investasi: Danantara Akan Percepat Hilirisasi dan Pertumbuhan Ekonomi
- Punya 47 Cabang, Titik Koma Berbagi Pengalaman di Tengah 'Red Ocean' Industri Kedai Kopi Indonesia
- Kinerja 2024 Moncer, LRT Jabodebek Siap Tingkatkan Pelayanan
- Amaterasun Meluncurkan Produk Sunscreen Seringan Air
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN