Pemerintah Segera Sosialisasikan RUU BPJS ke Daerah

Pemerintah Segera Sosialisasikan RUU BPJS ke Daerah
Pemerintah Segera Sosialisasikan RUU BPJS ke Daerah
Dijelaskan, delapan kementerian yang ikut mensosialisasikan RUU BPJS yaitu  Kemenakertrans,  Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Hingga saat ini Pemerintah dan DPR memang belum mencapai kata sepakat dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut menimbang ada beberapa hal sensitif yang belum mendapat persetujuan bersama. Memang perlu kehati-hatian dalam pembahasan berikutnya, termasuk diantaranya masalah tahapan rencana peleburan PT Jamsostek, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES serta mekanisme iuran kepesertaan dalam BPJS," ujar Myra. (cha/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah secara intensif terus mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Tim dari delapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News