Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Robot Trading yang Aman

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa tidak semua robot trading adalah penipuan.
Oleh karena itu, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
“Aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya, belum lama ini.
Menurut Tirta, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.
Pertama, robot trading sebagai alat bantu para nasabah yang berarti dioperasikan oleh paialang berjangkan berizin.
Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Ketiga, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.
Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.
Pemerintah melaluii Bappebti akan mengeluarkan aturan penggunaan robot trading yang aman.
- Jerry Sambuaga Dinonaktifkan, Omar Syarief Jadi Plt. Ketum AMPI
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Ajaib Gelar Program Edukasi Literasi Komoditi
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia