Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Boleh Coblos Partai dan Nama Caleg Sekaligus

Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Foto : Abror Rizki/RUMGAPRES
Presiden mengungkapkan, pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur surat suara dinyatakan sah apabila ditandai di kolom tanda gambar partai politik, atau kolom nomor urut partai politik, atau kolom nama calon anggota legislatif. Berdasar pasal tersebut, pencoblosan atau penandaan di lebih dari satu kolom dinyatakan tidak sah sehingga tidak dihitung.

Dalam rapat kemarin, seluruh peserta rapat sepakat bahwa ketentuan tersebut berisiko meningkatkan suara yang tidak sah. Karena itu, disepakati pencoblosan atau penandaan di lebih dari satu kolom pada partai yang sama dinyatakan sah. ''Jadi, pencoblosan atau pencontrengan pada kolom nama partai, kolom nomor urut partai, serta nama caleg dinyatakan sah,'' tambah Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari.

Ketua DPR Agung Laksono menuturkan, perubahan ketentuan itu tidak bisa dilakukan melalui revisi undang-undang maupun pembuatan undang-undang baru karena pemilu legislatif tinggal 102 hari lagi. ''Karena itu, disepakati dilakukan perubahan ketentuan melalui penerbitan perppu,'' terangnya.

Selain revisi pasal 153, perppu akan mengatur perubahan syarat menjadi anggota panwaslu di tingkat kecamatan. Syarat yang ada di UU Penyelenggara Pemilu dinilai terlalu berat sehingga Bawaslu kesulitan melengkapi personelnya di daerah. Terutama syarat pendidikan minimal SLTA dan berusia paling kurang 35 tahun.

JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengantisipasi sejumlah masalah yang diprediksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News