Pemerintah Segera Ubah Aturan Penyaluran KUR
Jumat, 10 Februari 2017 – 10:43 WIB
KUR mikro maksimal Rp 75 juta untuk. Sedangkan KUR ritel maksimal Rp 500 juta.
KUR ritel maupun mikro didominasi sektor perdagangan, masing-masing 62,8 persen dan 74 persen.
Tahun ini, pemerintah mendorong sektor produksi mendapat alokasi hingga 40 persen atau dua kali lipat dari realisasi tahun lalu.
Sektor produksi yang diharapkan adalah pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. (dee/ken/c4/noe)
Penyebaran penyaluran kredit usaha rakyat masih terkonsentrasi di Jawa.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukung UKM Korea di Asia Tenggara, Kosme Resmikan Global Business Center Jakarta
- CBI Luncurkan SME Bureau, Solusi Pengelolaan Bisnis dan Keuangan untuk UKM
- Indibiz, Digiserve, dan Microsoft Edukasi Pelaku UKM di Indonesia
- Maskot Tumtum Bakal Bawa Ukm Indonesia Mendunia di World Expo 2025 Osaka
- Ninja Xpress Dukung UKM Go Ekspor Lewat Pelatihan & Pemberdayaan, Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Branding Jadi Kunci Sukses Mengembangkan UKM di Tengah Turbulensi Ekonomi