Pemerintah Segera Ubah Aturan Penyaluran KUR
Jumat, 10 Februari 2017 – 10:43 WIB

Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com
KUR mikro maksimal Rp 75 juta untuk. Sedangkan KUR ritel maksimal Rp 500 juta.
KUR ritel maupun mikro didominasi sektor perdagangan, masing-masing 62,8 persen dan 74 persen.
Tahun ini, pemerintah mendorong sektor produksi mendapat alokasi hingga 40 persen atau dua kali lipat dari realisasi tahun lalu.
Sektor produksi yang diharapkan adalah pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. (dee/ken/c4/noe)
Penyebaran penyaluran kredit usaha rakyat masih terkonsentrasi di Jawa.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kisah Camilan Telur Gabus Kata Oma yang Mendunia
- BNI Xpora Dampingi Keripik Pisang Bananania Ekspansi ke Mancanegara
- Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang
- Ninja Xpress dan Amazing Farm Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Layanan Ninja Cold
- UKM di Marketplace PaDi Kini Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 5 Miliar
- Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri 2024, Inilah Para Pemenangnya