Pemerintah Segera Usulkan RUU Pembebasan Tanah ke DPR
Kamis, 22 Juli 2010 – 16:04 WIB
JAKARTA — Masih banyaknya pembangunan infrastruktur yang terkendala persoalan pembebasan lahan menjadi landasan utama Pemerintah untuk mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembebasan Tanah ke DPR RI. Pemerintah pun menggelar rapat khusus dengan agenda pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Menurut Menko Perekonomian Hatta RAdjasa, persoalan pembebasan tanah menjadi masalah klasik yang selalu saja menjadi kendala. "Karena persoalannya masih saja klasik, yakni pembebasan tanah. Inilah yang akan kita lakukan pendekatan dengan membuat UU Pembebasan tanah, karena sekarang masih belum ada UU-nya," kata Hatta Radjasa kepada wartawan, Kamis (22/7), di kantornya, usai memimpin rapat kerja untuk membahas pembangunan infrastruktur.
Pada kesempatan sama Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga menyampaikan hal senada. Dikatakannya, masalah pembebasan tanah selama ini selalu menjadi masalah utama saat melaksanakan program pembangunan khususnya di bidang infrastruktur.
"Karena itu setelah konsultasi antara Presiden dengan DPR, telah disepakati untuk segera diusulkan RUU pembebasan tanah. Apalagi yang menyangkut kepentingan umum," tegas Agus.
JAKARTA — Masih banyaknya pembangunan infrastruktur yang terkendala persoalan pembebasan lahan menjadi landasan utama Pemerintah untuk mengusulkan
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri