Pemerintah Selangkah Lebih Mundur Berantas Korupsi

jpnn.com - SEMANGAT antikorupsi yang digaungkan pemerintahan saat ini semakin jauh dari harapan. Setelah kebijakannya dianggap tidak mendukung penguatan KPK, kini Kementerian Hukum dan HAM justru akan memfasilitasi remisi untuk para tersangka korupsi. Kebijakan itu pun menuai kritik.
Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi bisa melemahkan efek jera bagi koruptor. Kebijakan itu juga akan melukai rasa keadilan di masyarakat. "Kalau kebijakan itu akhirnya diberlakukan, kami tentu makin mempertanyakan komitmen antikorupsi Presiden Jokowi," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Emerson mengatakan, kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly justru merupakan langkah mundur terhadap pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, di era kepemimpinan periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah melalui Menkum HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan PP 99/2012. Peraturan itu mengatur pembatasan remisi untuk pelaku extraordinary crime, salah satunya korupsi.
Dalam aturan tersebut, koruptor yang perkaranya inkrach sesudah November 2012 akan mengalami pengetatan remisi. Nah, peraturan yang menjadi momok bagi koruptor itulah yang akan direvisi Yasonna. "Sungguh kita akan mengalami kemunduran kalau peraturan itu diubah dengan memberikan remisi untuk koruptor," jelasnya.
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pemerintah cukup aneh karena berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, namun permisif dalam mengobral remisi untuk koruptor. "Pemerintah harusnya berjiwa besar dan berhati-hati," ujarnya
Busyro juga menilai terminologi diskriminasi yang dijadikan alasan Menkum HAM merevisi PP itu aneh. Menurut dia, semestinya memang ada diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana extraordinary crime. Sebab, dampak dari kejahatan yang mereka lakukan sangat luar biasa. (gun/aph/owi/c10/sof)
SEMANGAT antikorupsi yang digaungkan pemerintahan saat ini semakin jauh dari harapan. Setelah kebijakannya dianggap tidak mendukung penguatan KPK,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan HUT Ke-19, Sekolah Yehonala Gelar Dinner Gathering Appreciation Night
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama