Pemerintah Senang Arbitrase Internasional Tolak Gugatan Churchill Mining
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menyambut baik penolakan Tribunal International Center for Settlement and Investmen Dispute (ICSID) terhadap upaya Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd untuk menghentikan proses pidana terhadap sejumlah pengurus dari empat perusahaan di bawah Grup Ridlatama dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengatakan, Tribunal ICSID tanggal 8 Juli 2014 dalam perkara Churchill Mining dan Planet Mining melawan pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan provisi yang diajukan para penggugat. "Agar Pemerintah RI menghentikan proses penyidikan dimaksud," katanya dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/7).
Dikatakan Amir, pihaknya berpandangan bahwa permohonan provisi para penggugat dilatarbelakangi semakin terdesaknya dan lemahnya posisi klaim mereka. Hal itu disebabkan semakin kuatnya dugaan bahwa klaim investasi para penggugat di Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang sah. "Hal ini diharapkan dapat dikuatkan oleh bukti-bukti yang disampaikan ke Tribunal ICSID," ujar Amir.
Ditegaskannya, Tribunal ICSID juga mendukung posisi Pemerintah Indonesia dan menyatakan persyaratan penggugat dalam mengajukan permohonan provisi tidak terpenuhi. Menurutnya, beberapa pertimbangan Tribunal ICSID menguatkan posisi Indonesia adalah proses hukum pidana di Indonesia dan proses arbitrase di ICSID berkaitan dengan pokok perkara yang berbeda.
"Proses pidana di Indonesia bertujuan untuk membuktikan pemalsuan. Sementara tujuan proses arbitrase di ICSID adalah untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran terhadap Bilateral Investmen Treaty RI-Inggris dan RI-Australia dengan tujuan akhir memperoleh kompensasi," tutur Amir.
Menurut Amir penolakan permohonan provisi menjadi pelajaran bagi investor-investor yang tidak beritikad baik supaya tidak mudah memanfaatkan mekanisme permohonan di ICSID. "Dan berupaya menggiring Tribunal ICSID untuk melakukan intervensi terhadap suatu kewenangan negara untuk melakukan proses hukum atas suatu tindak pidana yurisdiksinya," tandasnya.
Seperti diberitakan Churchill Plc mengajukan gugatan arbitrase atas dicabutnya izin kuasa pertambangan anak usahanya di Indonesia, yakni Grup Ridlatama oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada Mei 2012, Churchill Mining memasukkan gugatan ke Tribunal ICSID.
Saat ini prosesnya belum masuk pokok perkara. Churcill Mining menggugat ganti rugi sengketa lahan tambang kepada pemerintah Indonesia untuk membayar USD 1,1 miliar atas kerugian akibat pencabutan izin tersebut.(gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menyambut baik penolakan Tribunal International Center for Settlement and Investmen Dispute (ICSID) terhadap
- Pertamina Raih Penghargaan di Ajang ICSA 2024
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop
- EIGER Hadirkan Diskon Akhir Tahun 2024, Buruan Diborong!
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024 Turun Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Berikut Perinciannya
- Dukung Swasembada Alumunium, Inalum Cetak Kinerja All-Time High