Pemerintah Serahkan UU Keistimewaan DIY
Selasa, 04 September 2012 – 22:22 WIB

Pemerintah Serahkan UU Keistimewaan DIY
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah secara resmi telah menyerahkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Acara penyerahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilangsungkan di Kepatihan Yogjakarta," kata Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Selasa (4/9).
Hadir dalam acara penyerahan UU tersebut antara lain semua anggota Tim Perumus dan pimpinan Komisi II DPR. "Selaku Ketua Komisi II, Pak Agun Gunanjar Sudarsa tadi memberikan sambutan," imbuh Djohermansyah Djohan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/8) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menjadi UU.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah secara
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako