Pemerintah Serahkan UU Keistimewaan DIY
Selasa, 04 September 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah secara resmi telah menyerahkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Acara penyerahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilangsungkan di Kepatihan Yogjakarta," kata Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Selasa (4/9).
Hadir dalam acara penyerahan UU tersebut antara lain semua anggota Tim Perumus dan pimpinan Komisi II DPR. "Selaku Ketua Komisi II, Pak Agun Gunanjar Sudarsa tadi memberikan sambutan," imbuh Djohermansyah Djohan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/8) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menjadi UU.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah secara
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat