Pemerintah Serahkan UU Keistimewaan DIY
Selasa, 04 September 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah secara resmi telah menyerahkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Acara penyerahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilangsungkan di Kepatihan Yogjakarta," kata Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Selasa (4/9).
Hadir dalam acara penyerahan UU tersebut antara lain semua anggota Tim Perumus dan pimpinan Komisi II DPR. "Selaku Ketua Komisi II, Pak Agun Gunanjar Sudarsa tadi memberikan sambutan," imbuh Djohermansyah Djohan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/8) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menjadi UU.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah secara
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa