Pemerintah Serahkan UU Keistimewaan DIY

Pemerintah Serahkan UU Keistimewaan DIY
Pemerintah Serahkan UU Keistimewaan DIY
Belum satu minggu, UU itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini mengingat pada 9 Oktober nanti masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY akan berakhir. (fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News