Pemerintah Serap Aspirasi Semua Kalangan untuk Implementasi UU Cipta Kerja

Pemerintah Serap Aspirasi Semua Kalangan untuk Implementasi UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada sektor usaha.

ini disampaikannya saat membuka acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja secara daring di Bandung baru-baru ini.

Menko Airlangga menjelaskan, keberadaan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, termasuk mempermudah izin berusaha.

Kemudahan izin mulai dari perizinan tunggal, kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan sertifikat halal dengan biaya ditanggung pemerintah, memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

“Sebelumnya, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga pelaku usaha menengah dan besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada,” ujar Menko Airlangga dalam sambutan virtualnya.

Dengan melihat kondisi tersebut, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

“Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), sedangkan untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin, termasuk AMDAL,” papar Airlangga.

Menurutnya, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.

UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News